Ruang lingkup Pembelajaran Fiqh Pada Madrasah Tsanawiyah
Ruang lingkup
Pembelajaran Fiqh Pada Madrasah Tsanawiyah
Kehidupan dan
peradaban di awalmilenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespan
fenomena itu, manusia berpacu mebgembangkan pendidikan baik di bidang studi
ilmu-ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu-ilmu terapan. Namun
bersamaan dengan hal itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, misalnya krisis ekonomi, hukum, etnis agama, ras dan lain
sebagainya. Akibat peranan serta efektifitas pelajatran Fiqih di madarasah
sebagai pemberi nilai spritual tehadap kehidupan keberagaman masyarakat perlu
peningkatan.
Oleh karena itu ruang
lingkup fiqih disusun harus mengakomodir keberagaman tersebut. Adapun ruang
lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara:
Hubungan manusia dengan Allah SWT
Hubungan manusia sesama manusia
Hubungan manusia dengan alam (selain
manusia) dan alam.
Setelah diselusuri,
pendidikan Fiqih menghadapai beberapa kendala, antara lain: waktu yang
disediakan sangat terbatas, sedangkan muatan materi begitu padat dan memang
penting, yakni menuntut pemantapan pengetahuan sehingga tebentuk watak dan
kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
Kelemahan lain
bidangstudi Fiqih adalah lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)
dan minim dalam penbentukan sikap (efektif) serta pembiasaan (psikomotorik).
Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif,
kurang mengakomodir kebutuhan efektif dan psikomotorik.
Kendala lain adalah
kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lai dalam memberikan motivasi
kepada peseta didik untuk mempraktekkan nilai-nilai Fiqih dalam kehidupan
sehari-hari. “Oleh karena itu setiap guru pada madrasah harus memiliki dua
kompetensi, yaitu: kompetensi utama dan kompetensi pendukung”
Adapun ruang lingkup
mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah berfokus pada beberapa aspek, yaitu
Fiqih ibadah, Fiqih muamalah, Fiqih jinayah dan Fiqih siyasah.
Pada kurikulum tahun
1999 didapatkan menjadi lima unsur pokok, yaitu Al-Qu’ran, keimanan, akhlak,
fiqh dan bimbingan ibadah”
Dari sistematika tersebut, berikut ini
dapat dijelaskan mengenai kedudukan dan hubungannya dengan unsur-unsur pokok
materi fiqh. Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti
merupakan sumber akidah (keimanan), syariah, ibadah, muamalah dan akhlak
sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. .
Dalam buku Pengantar
Ilmu Fiqih, sT.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa secara garis besar tema
pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadat, mu’amalah, dan ‘uqubat. Sementara
itu, kalau dicermati Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar fiqih MTsN hanya
mencakup dua fokus perhatian, yakni ruang lingkup fiqih ibadah dan fiqih
muamalah.
Fiqih ibadah yakni permasalahan fiqih yang
mencakup pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang
benar dan baik, seperti tata cara bersuci, wudhu dan tata caranya, shalat,
puasa, zakat, dan ibadah haji. Fiqih muamalah yakni permasalahan fiqih yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan minuman yang
halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam-meminjam. Jadi, ruang lingkup kajian fiqih di MI adalah baru mencakup
dua dari tiga pokok pembahasan dalam materi kajian keilmuan fiqih.
Baca Juga: