Ruang lingkup Pembelajaran Fiqh Pada Madrasah Tsanawiyah

Ruang lingkup Pembelajaran Fiqh Pada Madrasah Tsanawiyah

Kehidupan dan peradaban di awalmilenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespan fenomena itu, manusia berpacu mebgembangkan pendidikan baik di bidang studi ilmu-ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu-ilmu terapan. Namun bersamaan dengan hal itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis ekonomi, hukum, etnis agama, ras dan lain sebagainya. Akibat peranan serta efektifitas pelajatran Fiqih di madarasah sebagai pemberi nilai spritual tehadap kehidupan keberagaman masyarakat perlu peningkatan.

Oleh karena itu ruang lingkup fiqih disusun harus mengakomodir keberagaman tersebut. Adapun ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara:

Hubungan manusia dengan Allah SWT
Hubungan manusia sesama manusia
Hubungan manusia dengan alam (selain manusia) dan alam.

Setelah diselusuri, pendidikan Fiqih menghadapai beberapa kendala, antara lain: waktu yang disediakan sangat terbatas, sedangkan muatan materi begitu padat dan memang penting, yakni menuntut pemantapan pengetahuan sehingga tebentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.

Kelemahan lain bidangstudi Fiqih adalah lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam penbentukan sikap (efektif) serta pembiasaan (psikomotorik). Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif, kurang mengakomodir kebutuhan efektif dan psikomotorik.

Kendala lain adalah kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lai dalam memberikan motivasi kepada peseta didik untuk mempraktekkan nilai-nilai Fiqih dalam kehidupan sehari-hari. “Oleh karena itu setiap guru pada madrasah harus memiliki dua kompetensi, yaitu: kompetensi utama dan kompetensi pendukung”

Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah berfokus pada beberapa aspek, yaitu Fiqih ibadah, Fiqih muamalah, Fiqih jinayah dan Fiqih siyasah.

Pada kurikulum tahun 1999 didapatkan menjadi lima unsur pokok, yaitu Al-Qu’ran, keimanan, akhlak, fiqh dan bimbingan ibadah”

Dari sistematika tersebut, berikut ini dapat dijelaskan mengenai kedudukan dan hubungannya dengan unsur-unsur pokok materi fiqh. Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti merupakan sumber akidah (keimanan), syariah, ibadah, muamalah dan akhlak sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. .

Dalam buku Pengantar Ilmu Fiqih, sT.M. Hasbi Ash-Shiddieqy menerangkan bahwa secara garis besar tema pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadat, mu’amalah, dan ‘uqubat. Sementara itu, kalau dicermati Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar fiqih MTsN hanya mencakup dua fokus perhatian, yakni ruang lingkup fiqih ibadah dan fiqih muamalah.

Fiqih ibadah yakni permasalahan fiqih yang mencakup pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti tata cara bersuci, wudhu dan tata caranya, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Fiqih muamalah yakni permasalahan fiqih yang menyangkut pengenalan dan pemahaman ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam-meminjam. Jadi, ruang lingkup kajian fiqih di MI adalah baru mencakup dua dari tiga pokok pembahasan dalam materi kajian keilmuan fiqih.

Baca Juga:

Popular posts from this blog

Macam-Macam Amtsal dan Contohnya

Langkah-Langkah Penggunaan Media Gambar dalam Pembelajaran

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TANAMAN SAWI